Selasa, 11 Juni 2024

Acara Penyuluhan Koperasi bagi Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda di Aula serbaguna Kantor Kelurahan Pasar Pagi Jl. Mutiara Gg. 1. Indahwati, SE sebagai pemateri pada kesempatan kali ini memapar agar di tengah-tengah masyarakat ada Koperasi, karena dengan adanya koperasi bisa membantu perekonomian warga sekitar.

Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi

#samarindakotapusatperadaban
#banggamelayanibangsa
#semakinmaju

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pasar Pagi
SELAMAT DATANG DI LAMAN KELURAHAN PASAR PAGI
Jam Pelayanan Senin-Kamis 08.00-16.00 & Jum'at 08.00-11.30 / 13.00 - 15.00