Acara Penyuluhan Koperasi Bagi Pelaku Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda
Kel Pasar Pagi
June 11, 2024
Selasa, 11 Juni 2024
Acara Penyuluhan Koperasi bagi Usaha Mikro oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian Kota Samarinda di Aula serbaguna Kantor Kelurahan Pasar Pagi Jl. Mutiara Gg. 1. Indahwati, SE sebagai pemateri pada kesempatan kali ini memapar agar di tengah-tengah masyarakat ada Koperasi, karena dengan adanya koperasi bisa membantu perekonomian warga sekitar.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerjasama antar koperasi
#samarindakotapusatperadaban
#banggamelayanibangsa
#semakinmaju