Himbauan Kepada Masyarakat Sekitar Jl. Panglima Batur Untuk Menjaga Kebersihan Dan Melakukan Penghijauan Secara Mandiri Terkait Dengan Agenda Lomba "Adipura" Se-Kalimantan Timur
SAMARINDA - Lurah Pasar Pagi Triyas Tuhu Subekti, S. Sos bersama mahasiswa KKN 48 UNMUL dalam kegiatannya melakukan penghimbauan terhadap masyarakat sekitar Jl. Panglima batur untuk menjaga kebersihan dan melakukan penghijauan secara mandiri terkait dengan lomba "Adipura" Se-Kalimantan Timur 2022.
Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk menjaga kebersihan dan penghijauan, maka pemilik tempat usaha memiliki kewajiban dalam melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Menjaga kebersihan halaman dan lingkungan sekitar bangunan dari sampah
2. Menyediakan tanaman hias menggunakan pot di depan bangunannya yang berada di pinggir jalan dalam wilayah Kota Samarinda;
3. Menyediakan tempat sampah yang terpilah di depan bangunannya yang berada di pinggir jalan dalam wilayah Kota
Jangka waktu pelaksanaan kewajiban di atas dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah surat ini diterima. Apabila Pemilik tempat usaha tidak melaksanakan kewajiban tersebut di atas, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Daerah Kota Samarinda.