Acara dilaksanakan di aula Kecamatan Samarinda Ilir pada Hari Selasa, 4 Juli 2023 pukul 10.00 Wita. Penyelenggara acara adalah pihak Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. Acara ini diisi oleh Narasumber dari Kabid Bidang Pemberdayaan Sosial dan Fakir Miskin Bapak Sofyan Agus, S.Si. Sementara pihak Kelurahan Pasar Pagi yang menghadiri acara adalah Sekretaris Lurah Ibu Rusnawati, S.Hut.

Berdasarkan hasil Rapat koordinasi Forum Konsultasi Publik Penguatan Layanan Publik Bidang Sosial :
1. Untuk menghapus data warga yang sudah tidak layak mendapat bantuan sosial di SIK-NG maka kelurahan harus membuat berita acara dalam bentuk MUSKEL. 
2. Upaya penanggulangan miskin ekstrim dengan jalan :
a. Keterlibatan pemerintah dan OPD terkait seperti PUPR dengan gerakan bedah rumah yang sudah dilakukan sebanyak 135 rumah dengan dana 20 juta / KK.
b. Penguatan keterampilan dan pelatihan bagi warga miskin ekstrim dengan kegiatan PROBEBAYA.
c. Diupayakan disetiap warung KUBE 10 warga miskin ekstrim terlibat.

3.Setiap kelurahan HARUS ada 1 PSM dimana SK pembentukannya di ttd oleh LURAH.
4. Diusulkan adanya honor atau uang transport bagi PSM kelurahan yang akan diusulkan di dana kegiatan rutin atau probebaya. 
5. Ada usulan bahwa untuk kepengurusan PBI di kelurahan namun masih dalam tahap wacana.
6. Bulan September 2023 akan ada survey kemiskinan dari Dinas Sosial.
7. PSM memberikan assesment sebagai data pendukung kriteria warga miskin bukan menentukan yang bersangkutan sebagai warga miskin atau tidak mampu.

Kriteria miskin berdasarkan permensos RI nomor 146/HUK/2013 :

1. Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

2. Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

3. Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi Pemerintah.

4. Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

5. Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.

6. Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok/ dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok tidak diplester.

7. Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

8. Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah.

9. Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran.

10. Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 meter persegi/orang.

11. Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air/sungai/air hujan/lainnya.

Sebagai tambahan akan dilakukan penanganan ANJAL dan GEPENG dari tingkat terendah atau RT dan masyarakat sekitar, serta DIWAJIBKAN TIDAK MEMBERIKAN BANTUAN UANG PADA ANAK JALANAN (ANJAL) DAN GELANDANGAN & PENGEMIS (GEPENG) DI JALANAN.

 

(staf.Kel.Psr.Pagi)

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pasar Pagi
SELAMAT DATANG DI LAMAN KELURAHAN PASAR PAGI
Jam Pelayanan Senin-Kamis 08.00-16.00 & Jum'at 08.00-11.30 / 13.00 - 15.00