Rabu, 3 Januari 2024

Pihak Pemerintahan dan Trantib bersama Bhabinkamtibmas & Babinsa Kelurahan Pasar Pagi mengambil langkah proaktif dengan mengajukan izin peminjaman tempat untuk kegiatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Permohonan izin telah diajukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ketua Yayasan Al Khairiyah, Pimpinan Kampus UINSI Samarinda, Ketua Yayasan Sumber Mas, Pimpinan UD. Jayamuncul, dan Dermaga Pasar Pagi. Keberhasilan izin ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan Pemilu di TPS berlangsung lancar dan sesuai peraturan.

Langkah ini juga mencerminkan upaya koordinasi antara pihak pemerintah setempat dan berbagai pemangku kepentingan dalam mendukung proses demokrasi. Tanggal 14 Februari 2024 dijadwalkan sebagai hari pelaksanaan Pemilihan Umum, dan persiapan seperti ini menjadi kunci suksesnya kegiatan demokrasi tersebut.

Pihak penyelenggara acara menyatakan kesiapan untuk menanggung segala biaya terkait pemakaian tempat dan berkomitmen menjaga keamanan serta ketertiban selama acara berlangsung. Ini menciptakan kerangka kerjasama yang positif antara pemerintah dan pihak terkait.

Sebagai upaya transparansi, pihak berwenang juga telah memberikan rincian lengkap terkait kegiatan TPS, termasuk jumlah pemilih yang diperkirakan hadir. Permohonan izin ini diharapkan dapat memperoleh persetujuan dari pihak terkait dalam waktu dekat.

Proses permohonan izin ini mencerminkan komitmen penuh terhadap prinsip demokrasi dan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pemilihan umum. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan pelaksanaan TPS pada 14 Februari 2024 dapat berjalan sukses dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

 

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pasar Pagi
SELAMAT DATANG DI LAMAN KELURAHAN PASAR PAGI
Jam Pelayanan Senin-Kamis 08.00-16.00 & Jum'at 08.00-11.30 / 13.00 - 15.00