Rapat Koordinasi Evaluasi Layanan Informasi Publik
Kel Pasar Pagi
June 04, 2024
Senin, 3 Juni 2024
Sekretaris Lurah Rusnawaty, S.Hut menghadiri rapat koordinasi evaluasi layanan informasi publik di ruang mangkupalas, balaikota Samarinda.
Berdasarkan hasil kegiatan RAKOR evaluasi dan monitoring PPID yang digagas oleh diskominfo dan hasil paparan dari bapak IMRAN DUSE ketua/komisioner Komisi Informasi KALTIM, kita berhak tau ada perubahan paradigma dari era ketertutupan informasi publik menjadi era keterbukaan. Berdasarkan UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), ada beberapa tujuan antara lain adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik. Mewujudkan penyelenggaraan negara yg transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Klasifikasi informasi publik ada 2 :
1. Informasi dikecualikan
2. Informasi terbuka
Informasi terbuka ada 3 yaitu :
1. Informasi setiap saat
2. Informasi berkala
3. Informasi serta merta