Rapat Koordinasi Inpres No. 8 Tahun 2025
Senin, 8 September 2025
Lurah Pasar Pagi (Noormansyah, S.Sos) menghadiri rapat koordinasi Instruksi Presiden No. 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Pengentasan kemiskinan menggunakan satu data yang disebut dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional. DTSEN adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan keluarga, yang dibentuk dari penggabungan data Regsosek, DTKS, dan data P3KE serta telah dipadankan dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala yang dikelola oleh BPS.
Mengingat pentingnya DTSEN sebagaimana tertuang dalam Inpres 8 Tahun 2025, maka kami mengharapkan peran aktif camat dan lurah agar mengimplementasikan
DTSEN dalam berbagai program bantuan di kecamatan dan kelurahan serta OPD. Kami mengharapkan agar seluruh Lurah untuk dapat menugaskan Operator SIKSNG Kelurahan untuk aktif mengikuti bimbingan teknis pada tanggal 9 September 2025 bertempat di Ruang Rapat DPMPTSP.
Selanjutnya kepada seluruh pilar sosial (TKSK, SDM PKH, dan PSM) agar dapat aktif berkolaborasi dengan camat dan lurah untuk menjalankan Inpres 8 Tahun 2025 terutama dalam rangka pemutakhiran DTSEN.
#samarindamaju
#samarindakotaperadaban
#kecamatansamarindakota
#kelurahanpasarpagi