Samarinda, 17 November 2022

Berdasarkan PERDA NOMOR 17 TAHUN 2002 Pasal 4 Ayat 1 yaitu

"Setiap Rukun Tetangga (RT) terdiri dari paling sedikit lima puluh Kepala Keluarga dan paling banyak seratus Kepala Keluarga."

Karena di RT. 10, RT. 16 dan RT. 22 kurang dari lima puluh Kepala Keluarga maka di adakan Rapat Penggabungan RT yang di hadiri oleh Lurah Pasar Pagi Ibu Triyas Tuhu Subekti, S. Sos beserta Staf. Dengan hasil akhir bapak Ibrahim terpilih menjadi RT. 16

Kepada Ketua RT terpilih semoga kedepannya menjalankan amanah dengan baik amiin.

 

#salamberubah
#beraniberubah
#samarindakotapusatperadaban

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pasar Pagi
SELAMAT DATANG DI LAMAN KELURAHAN PASAR PAGI
Jam Pelayanan Senin-Kamis 08.00-16.00 & Jum'at 08.00-11.30 / 13.00 - 15.00