Rapat penggabungan RT. 2 & RT. 3 Di Jalan Gajah Mada Gang 2 - Kelurahan Pasar Pagi
Kel Pasar Pagi
November 22, 2022
Samarinda, 18 November 2022
Berdasarkan PERDA NOMOR 17 TAHUN 2002 Pasal 4 Ayat 1 yaitu
"Setiap Rukun Tetangga (RT) terdiri dari paling sedikit lima puluh Kepala Keluarga dan paling banyak seratus Kepala Keluarga."
Karena di RT. 2 & RT. 3 kurang dari lima puluh Kepala Keluarga maka di adakan Rapat Penggabungan RT yang di hadiri oleh Lurah Pasar Pagi Ibu Triyas Tuhu Subekti, S. Sos beserta Staf. Dengan hasil akhir :
Bu Suwarni : 17 suara
Bu Siti Fatimah : 19 suara
Abstein/Rusak : 1 suara
Ibu Siti Fatimah terpilih menjadi RT. 2
Kepada Ketua RT terpilih semoga kedepannya menjalankan amanah dengan baik amiin.
#salamberubah
#beraniberubah
#samarindakotapusatperadaban