Samarinda, 18 November 2022

Berdasarkan PERDA NOMOR 17 TAHUN 2002 Pasal 4 Ayat 1 yaitu

"Setiap Rukun Tetangga (RT) terdiri dari paling sedikit lima puluh Kepala Keluarga dan paling banyak seratus Kepala Keluarga."

Karena di RT. 2 & RT. 3 kurang dari lima puluh Kepala Keluarga maka di adakan Rapat Penggabungan RT yang di hadiri oleh Lurah Pasar Pagi Ibu Triyas Tuhu Subekti, S. Sos beserta Staf. Dengan hasil akhir :

Bu Suwarni : 17 suara
Bu Siti Fatimah : 19 suara
Abstein/Rusak : 1 suara

Ibu Siti Fatimah terpilih menjadi RT. 2

Kepada Ketua RT terpilih semoga kedepannya menjalankan amanah dengan baik amiin.

 

#salamberubah
#beraniberubah
#samarindakotapusatperadaban

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pasar Pagi
SELAMAT DATANG DI LAMAN KELURAHAN PASAR PAGI
Jam Pelayanan Senin-Kamis 08.00-16.00 & Jum'at 08.00-11.30 / 13.00 - 15.00