Rapat Penggabungan RT. 4, RT. 8 dan RT. 9 Di Jalan Panglima Batur - Kelurahan Pasar Pagi
Kel Pasar Pagi
November 22, 2022
Samarinda, 19 November 2022
Berdasarkan PERDA NOMOR 17 TAHUN 2002 Pasal 4 Ayat 1 yaitu
"Setiap Rukun Tetangga (RT) terdiri dari paling sedikit lima puluh Kepala Keluarga dan paling banyak seratus Kepala Keluarga."
Karena di RT. 4, RT. 8 dan RT. 9 kurang dari lima puluh Kepala Keluarga maka di adakan Rapat Penggabungan RT yang di hadiri oleh Lurah Pasar Pagi Ibu Triyas Tuhu Subekti, S. Sos beserta Staf. Dengan hasil akhir bapak Drs. Mulyadi terpilih sebagai Ketua RT. 9
Kepada Ketua RT terpilih semoga kedepannya menjalankan amanah dengan lebih baik amiin.
#salamberubah
#beraniberubah
#samarindakotapusatperadaban