Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kecamatan Samarinda Ulu
Samarinda, 21 Juni 2023
Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang di hadiri oleh Sekertaris Lurah (Ibu Rusnawaty, S. Hut) di Kantor Kecamatan Samarinda Ulu
Jalan Juanda No. 5
Hasil rapat Sosialisasi Forum Kerukunan Umat beragama dan Sosialisasi Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama No.9 dan Mendagri No. 8 tahun 2006 yaitu :
1. Toleransi diperlukan untuk menegakkan FKUB untuk mewujudkan RI sebagai negara hukum yang berketuhanan YME.
2. FKUB dibentuk untuk membantu memelihara kerukunan umat beragama di kota Samarinda.
3. FKUB dibentuk memberikan rekomendasi pembangunan sementara/permanen rumah ibadah.
4. Untuk mendapatkan rekomendasi pembangunan rumah ibadah diharuskan adanya 60 KTP dan ttd warga sekitar lingkungan rumah ibadah yg akan dibangun serta tanda tangan lurah setempay, serta 90 ttd warga seagama yg akan membangun rumah ibadah tsb.
5. Dalam FKUB ada 3 pokja yaitu pokja rekomendasi, sosialisasi dan rekonsiliasi.