Selasa, 8 Agustus 2023

Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame.
Berdasarkan Perwali No.34 th 2023 :
1. Ukuran baleho algaka bagi partai 4 x 6 meter, Spanduk 1,5 x 5 meter, Umbul-umbul 4 meter
2. larangan pemasangan untuk algaka ;
    - Tempat ibadah 
    - Rumah Sakit dan Pelayanan Kesehatan 
    - Gedung Pemerintahan.
    - Lembaga Pendidikan / Sekolah
Setiap pemasangan algaka di wilayah Kota Samarinda wajib memiliki rekomendasi dari KESBANGPOL dan mengajukan ijin tertulis / online.

 

#salamperubahan
#beraniberubah
#samarindakotapusatperadaban

Selamat datang di Website Resmi Kelurahan Pasar Pagi
SELAMAT DATANG DI LAMAN KELURAHAN PASAR PAGI
Jam Pelayanan Senin-Kamis 08.00-16.00 & Jum'at 08.00-11.30 / 13.00 - 15.00