SOSIALISASI TENTANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN DAN PENATAAN REKLAME
Kel Pasar Pagi
August 08, 2023
Selasa, 8 Agustus 2023
Sosialisasi tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Penataan Reklame.
Berdasarkan Perwali No.34 th 2023 :
1. Ukuran baleho algaka bagi partai 4 x 6 meter, Spanduk 1,5 x 5 meter, Umbul-umbul 4 meter
2. larangan pemasangan untuk algaka ;
- Tempat ibadah
- Rumah Sakit dan Pelayanan Kesehatan
- Gedung Pemerintahan.
- Lembaga Pendidikan / Sekolah
Setiap pemasangan algaka di wilayah Kota Samarinda wajib memiliki rekomendasi dari KESBANGPOL dan mengajukan ijin tertulis / online.
#salamperubahan
#beraniberubah
#samarindakotapusatperadaban