Webinar dengan tema "SINERGI PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)"
WEBINAR DENGAN TEMA
“SINERGI PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO)”
Acara dimulai pukul 10.00 Wita via aplikasi Zoom Meeting yang dilaksanakan pada masing-masing tempat dan wilayah kerja di seluruh Provinsi, Kecamatan dan Kelurahan di Indonesia, serta Instansi Pemerintahan yang terkait dengan tema Webinar tersebut. Adapun pembahasan dari webinar tersebut adalah sebagai berikut :
- Acara dibuka oleh host Aprilia Putri.
- Sambutan diberikan oleh Ditjen Politik & PUM Bapak Dr. Bahtiar, M.Si
- Narasumber terdiri dari :
- KASATGAS TPPO POLRI (Irjen Pol Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si).
- DEPUTI OPSLAT BAKAMLA RI (Bambang Irawan).
- BP2PMI (Rendra Setiawan).
- KEMENKOPOLHUKAM (Dr. Benny M. Saragih, SH, S.Ik, M.Si).
- DIRJEN IKP KOMINFO RI (Usman Kansong).
- BAPPENAS (Rangga Wargadalam).
- Data yang diterima oleh Pemerintah untuk jumlah pekerja yang ada di luar negeri tercatat mencapai 9 juta pekerja, yang terdata di dalam system pemerintah hanya mencapai 4,68 juta orang, sisanya sekitar 4,3 juta orang belum terdata secara resmi, dan hal inilah yang berpotensi menjadi eksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
- Dasar penegakan hukum TPPO :
- UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
- UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO.
- Peraturan Presiden nomor 22 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden nomor 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO.
- Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2023 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanganan TPPO tahun 2020-2024.
- Peraturan Ketua Harian Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO (GT PP TPPO) nomor 1 tahun 2021 tentang pembentukan sub gugus tugas PP TPPO.
- Beberapa faktor yang menjadi penyebab TPPO di Indonesia :
- Kemiskinan dan keinginan untuk cepat kaya.
- Pendidikan rendah dan kurangnya kesadaran hukum dalam masyarakat.
- Oknum petugas dan masyarakat yang membantu penyelundupan PMI (Pekerja Migran Indonesia) secara illegal.
- Janji-janji muluk oleh para rekruter.
- Belum optimalnya pencegahan dan sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah.
- Selama tahun 2017 hingga 2022 terdapat 2.605 kasus TPPO. Dari jumlah tersebut 50,97 % diantaranya melibatkan anak-anak dan 46,14 % melibatkan perempuan sebagai korbannya.
- Peningkatan kasus TPPO tersebut dikarenakan semakin berkembangnya modus operandi yang memanfaatkan internet dan media sosial untuk menjaring korban lewat pencari kerja.
- Modus operandi tren baru TPPO secara online, kurun waktu 2021 dan 2022 pemerintah telah menangani 1.262 korban dari tren baru TPPO ini. Mereka direkrut secara non-prosedural sebagai scammers seperti penipuan investasi, love scam, operator judi online, money laundrying, dan penipuan online semacamnya.
- Temuan permasalahan terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai korban TPPO :
- Tidak semua korban PMI melaporkan dirinya.
- Hukum di beberapa negara penempatan tidak berpihak pada PMI korban.
- Kerja gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO (GT PP TPPO) belum optimal baik di tingkat pusat maupun daerah.
- Mendatangkan keuntungan yang besar dalam kasus TPPO yang mengarah pada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
- Kurangnya sarana dan prasarana sertta anggaran di dalam pengawasan keluar masukn ya PMI di daerah perbatasan.
- Pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh pemerintah :
- Literasi Digital : edukasi dan pemberian wawasan kepada masyarakat terkait online scam melalui berbagai kanal media.
- Pemblokiran : penutupan situs dan konten yang terindikasi TPPO berdasarkan rekomendasi K/L terkait (Ditjen APTIKA, Kemenkominfo).
- Penindakan Hukum : Bersama K/L terkait mendorong proses penegakan hukum terhaadap pelaku dan sindikat online scam bekerjasama dengan POLRI.
- Melakukan rapat koordinasi dengan kemlu dan BP2MI dalam Upaya pemetaan isu dan data untuk diseminasi pencegahan TPPO pada ruang digital.
- Produksi konten iklan layanan masyarakat yang rencana akan dipasang di kantor-kantor perwakilan In donesia di Luar negeri, videotron K/LDI, serta kanal-kanal media lainnya.
- Melaksanakan sosialisasi tema perlindungan dan hak pekerja migran pada para pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri.
- Beberapa Upaya juga telah dilakukan oleh Kemnaker melalui berbagai cara diantaranya :
- Sosialisasi/Diseminasi tata Kelola penempatan dan pelindungan PMI.
- Menyusun NSPK perlindungan PMI.
- Pembinaan dan pengawasan.
- Pendekatan multi stakeholders antar sector.
- Program perlindungan PMI.
Demikian beberapa hal yang telah disampaikan oleh Narasumber yang mengisi acara tersebut telah kami rangkum sebagian yang menjadi garis besarnya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Peran serta seluruh masyarakat dan para penyelenggara/rekruter serta pemerintah diharapkan bisa menekan angka eksploitasi dari para pencari kerja yang ingin bekerja di luar negeri.
(dirangkum & diketik oleh staf.kel.PsrPagi)