Samarinda, 19 November 2022
Berdasarkan PERDA NOMOR 17 TAHUN 2002 Pasal 4 Ayat 1 yaitu
"Setiap Rukun Tetangga (RT) terdiri dari paling sedikit lima puluh Kepala Keluarga dan paling banyak seratus Kepala Keluarga."
Karena di RT. 4, RT. 8 dan RT. 9 kurang dari lima puluh Kep...