Rapat Penggabungan RT. 4, RT. 8 dan RT. 9 Di Jalan Panglima Batur - Kelurahan Pasar Pagi
Samarinda, 19 November 2022 Berdasarkan PERDA NOMOR 17 TAHUN 2002 Pasal 4 Ayat 1 yaitu "Setiap Rukun Tetangga (RT) terdiri dari paling sedikit lima puluh Kepala Keluarga dan paling banyak seratus Kepala Keluarga." Karena di RT. 4, RT. 8...